Penerapan soal HOTS (High Order Thinking Skills) akan diterapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam seleksi cpns tahun ini, agar abdi negara tersebut mampu menyesuaikan perkembangan dan tantangan masa kini. Jadi apa yang dimaksud degan High Order Thinking Skills (HOTS) tersebut?
HOTS (Higher Order Thinking Skills), bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti kemampuan berpikir tingkat tinggi. HOTS awalnya dikenal dari konsep Benjamin S. Bloom dkk. Dalam buku berjudul Taxonomy of Educational Objectives: The Classification of Educational Goals (1956) yang mengategorikan berbagai tingkat pemikiran bernama Taksonomi Bloom, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Metode HOTS merupakan bagian dari ranah kognitif yaitu menyangkut keterampilan untuk mengembangkan kemampuan knowledge (pengetahuan), bukan sekedar mengingat, menghafal atau menceritakan kembali sesuatu saja.
Ranah kognitif kemudian direvisi oleh Lorin Anderson, dkk (2001), yang membagi kognitif taksonomi Bloom menjadi 6 bagian, diantaranya :(1) mengingat; (2) memahami: (3) mengaplikasikan; (4) menganalisis; (5) mengevaluasi dan (6) mencipta. Tingkat 1 sampai 3 masuk dalam kategori Low Order Thingking Skills (LOTS), yaitu kemampuan berpikir tingkat rendah. Sedangkan tingkat 4 sampai dengan 6 termasuk kategori HOTS, yaitu kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Jadi, pada intinya bentuk soal HOTS adalah model soal yang dibuat berdasarkan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Soal tipe HOTS lebih menggunakan logika. Kalimat penyampaian pada soal yang digunakan lebih menggunakan kemampuan analisis
Adapun Dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain, yaitu meliputi Tes potensi akademik, Tes praktik kerja,Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
- Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
- Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Untuk dapat mengerjakan soal SKD tentunya harus banyak latihan mejawab berbagai macam kisi-kisi soal CPNS, salah satunya dengan simulasi soal CPNS SKB danĀ Simulasi Soal CPNS SKB GURU.