Sebagai manusia biasa kita memang tidak luput dari sifat lupa, sifat lupa tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi saat kita harus membayarkan pajak tahunan kendaraan. Setiap perbuatan yang salah pasti ada konsekuensi yang harus kita bayarkan, pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut juga ada konsekuensinya. Konsekuensi yang harus kita terima jika nunggak atau lupa membayar pajak tidak lain adalah denda.
Denda kendaraan tentunya berbeda-beda setiap tipe kendaraannya, perbedaan tersebut juga bisa terjadi kerana perbedaan waktu keterlambatannya. Terkadang kita malas mengurus menjadikan pajak kendaraan tersebut bisa mati dalam kurun waktu yang lama.
Kebiasan buruk tidak mengurus pajak kendaran seperti mobil atau sepeda motor tersebut sebaiknya kita hindari, sebab semakin lama kita tidak mengurusnya maka denda yang harus kita terima pun juga semakin besar. Lalu bagaiman meghitung denda kendaran tersebut. Berikut ini simulasi menghitung denda kendaraan bermotor yang diharapkan dapat membentu :
Berdasarkan informasi terbaru, bahwa jika STNK mati dalam dua tahun setelah masa berlaku, maka otomatis data kendaraan tersebut dihapus dari Samsat. Kendaraan bermotor yang tidak diurus suratnya dalam waktu 5 tahunan, dua tahun kemudian datanya akan dihapus. Artinya, jika surat mobil sudah mati selama 7 tahun, maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. Pihak Kepolisian juga mengatakan jika sudah melewati 7 tahun, maka kendaraan tidak akan dapat diurus kembali suratnya.
Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dikutip dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sebagai berikut:
Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
jadi sebaiknya kita mematuhi aturan tersebut, karena membayar pajak tersebut tentunya untuk diri kita sendiri manfaanya.
Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman browsing yang terbaik. Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookie dari kami.Lanjut