Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yaitu Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nil-ai yang harus dikumpulkan masing – masing peserta adalah minimal TKP 126, TIU 80 dan TWK 65.
Total soal yang harus dikerjakan berjumlah 100 butir soal, rincian jumlah soal tersebut dibagi dalam 3 kategori soal yaitu soal TKP sebanyak 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan untuk TWK sebanyak 30 soal. 100 butir soal tersebut harus peserta kejakan dalam waktu kurang dari 90 menit atau 1 setengah jam waktu normal.
Please Wait…
sistem penilainnya sendiri untuk TIU dan TWK jika peserta menjawab dengan benar maka bernilai 5 untuk masing-masing soal. Sedangkan jika jawaban tersebut salah maka bernilai 0 (nol). Jadi sebaiknya tidak ada soal yang terlewat atau tidak dijawab karena tidak ada sistem pengurangan nilai dalam penilaian ini.
khusus untuk TKP atau Tes Karakteristik Pribadi memiliki nilai yang bervariasi yaitu nilai tertinggi bernilai 5 dan yang terkecil bernilai 1 dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).
Berikut ini tabel rincian nilai passing grade (nilai ambang batas) TKD CPNS 2019
Kategori/Jabatan | TWK | TIU | TKP | Total Minimum |
---|---|---|---|---|
Umum :Tenaga Pengamanan Siber (cyber Security) | 65 | 80 | 127 | 271 |
Cumlaude dan Diaspora | 65 | 85 | 126 | 271 |
Disabilitas | 65 | 60 | 126 | 260 |
Putra/Putri Papua dan Papua Barat | 65 | 60 | 126 | 260 |
Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang | 65 | 80 | 126 | 271 |
Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengaman Gunung Api | 65 | 70 | 126 | 260 |
Untuk lebih detail klik Simulasi Nilai SKD