simulasi.net

Mengenal Lebih Dalam Arti Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet

Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet

5 / 5 ( 1 vote )
Restrukturisasi kredit pada umumnya diarahkan untuk menyelamatkan kredit bermasalah (nonperforming loan) yaitu kredit kurang lancar, kredit yang diragukan, dan kredit macet. Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet telah lazim dilakukan di dunia perbankan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada diskriminasi karena fasilitas semacam ini lebih banyak diberikan kepada debitur besar. Masalah ini salah satunya disebabkan karena kebanyakan nasabah debitur, khususnya debitur mikro dan debitur kecil, tidak tahu tentang seluk-beluk pemberian fasilitas restrukturisasi dan penghapusan kredit macet di perbankan tersebut.

Debitur mikro dan debitur kecil yang kebanyakan nilai agunannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kreditnya justru sering kali tidak diberi fasilitas restrukturisasi dan penghapusan kredit macet tersebut. Mereka lebih sering dipaksa melunasi kredit yang macet secara tunai atau melalui pelelangan agunan yang dipaksakan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab kedua fasilitas tersebut diatas telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI 7/ 2005. Di samping itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006 yang antara lain mengatur program penghapusan kredit macet di bank BUMN. Melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005, debitur UMKM di bank BUMN mendapatkan fasilitas hapus tagih disertai pemberian potongan pokok utang hingga 50% (jika masih punya jaminan kebendaan) dan 15% (jika sudah tidak punya jaminan kebendaan).

Kredit bermasalah atau nonperforming loan di perbankan itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan prosedur dalam pemberian kredit, atau bisa juga disebabkan oleh faktor lain seperti faktor makroekonomi. Dalam praktik, penyebab kredit bermasalah ini adalah ketika tidak ada kecukupan dana untuk membayar angsuran. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh penurunan kemampuan bayar debitur, penyampaian informasi keuangan yang kurang detail pada aat pengajuan kredit sehingga menambah beban angsuran yang tidak bisa diantisipasi oleh debitur dan masalah di keluarga seperti cekcok rumah tangga, anggota keluarga sakit dan lain-lain.

Kredit bermasalah dalam jumlah besar dapat mendatangkan dampak yang tidak menguntungkan bagi bank pemberi kredit, dunia perbankan pada umumnya, dan juga terhadap kehidupan ekonomi dan moneter suatu negara. Kredit bermasalah berawal dari wanprestasi debitur. Pada umumnya jenis-jenis wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi pembayaran angsuran oleh debitur pada kreditur, terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sebagaimana mestinya. Adanya wanprestasi menjadi indikator dari adanya kredit bermasalah. Suatu kredit dikatakan bermasalah apabila ada keterlambatan pembayaran dari jadwal angsuran yang telah disepakati, atau kurangnya dana untuk melakukan pembayaran (terutama bila pembayaran dilakukan dengan sistem autodebet) dan tidak membayar sama sekali.

Sekali lagi dalam prakteknya kebijakan restrukturisasi hanya didasarkan pada analisis kredit bermasalah dan kebijakan dari masing-masing bank bersangkutan. Untuk menjaga obyektivitas, Restrukturisasi Kredit wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian kredit yang direstrukturisasi, namun dalam praktik, pengajuan kredit dan keputusan restrukturisasi dilakukan oleh bidang yang sama komite kredit yang terdiri dari kepala bagian kredit dan direksi. Restrukturisasi diajukan oleh marketing officer dan credit review disetujui oleh komite kredit. Kebijakan dalam memutuskan restrukturisasi kredit disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing bank. Adapula bank yang menunjuk petugas khusus yang memiliki batas wewenang memutus kredit sesuai dengan ketentuan bank.

Restrukturisasi dilakukan sepanjang masih ada kemampuan membayar dan itikad yang baik dari debitur restrukturisasi kredit dapat dilakukan. Sebagaimana halnya pengajuan kredit maka pengajuan restrukturisasi harus atas inisiatif dari debitur. Analisis untuk memutuskan persetujuan terhadap restrukturisasi ini perlu dilakukan. Team leader kredit dan Marketing officer melakukan negosiasi untuk mencari solusi yang memungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi kredit. Selanjutnya debitur membuat surat permohonan ke manajemen agar dapat dilakukan restruktur kredit.