1. NPOPTKP ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
2. NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
kesimpulan : Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) setiap daerah di indonesia bisa berbeda dan berubah sesuai berjalannya waktu. contoh untuk DKI Rp 60juta, Bekasi dan Tangerang Rp 30juta, Depok Rp 20juta dan lain sebaginya.